Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Merdeka Lama (Cilukba). Alamat Kantor Baru Jalan Bintan Gang Paris 1 Berlangganan Iklan Hubungi ke HP. 0852-7158-7522 (Ican)

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

Breaking News | Ungkap Lanjutan  Morowali – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI) kembali mengeluarkan pernyataan tegas...

Breaking News | Ungkap Lanjutan 

Morowali – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI) kembali mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pengeroyokan, penganiayaan, perusakan, serta penghilangan identitas pers terhadap jurnalis Tribuanamuda.com di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sabtu (21/2/2026)

Kasus ini telah resmi memasuki proses hukum setelah Polsek Bahodopi menerbitkan STPLI Nomor: STPLI/210/II/2026/Res Morowali/Sek BHDP tertanggal 15 Februari 2026.

DPP SPI, Ini Bukan Delik Biasa, Ini Kejahatan terhadap Pers.

Ketua Umum DPP SPI, Suriani Siboro SH, menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh diperlakukan sebagai kasus pidana biasa.

“Ini bukan sekadar penganiayaan. Ini adalah dugaan kejahatan terhadap pers. Jika unsur penghalangan kerja jurnalistik terbukti, maka ini adalah serangan terhadap demokrasi,” tegas Suriani.

Menurut DPP SPI, tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dapat masuk kategori kejahatan terhadap kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).

Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers”

DPP SPI mendorong agar perkara ini diproses secara maksimal hingga ke meja hijau sebagai bentuk “pengadilan kejahatan pers”, yakni penegakan hukum yang menempatkan aspek pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagai substansi utama.

“Kami mendorong agar perkara ini tidak berhenti di tahap administratif atau mediasi. Jika unsur pidana terpenuhi, maka harus dibawa ke pengadilan sebagai preseden hukum kejahatan terhadap pers,” tegas Suriani.

Istilah “pengadilan kejahatan pers” yang dimaksud DPP SPI adalah proses peradilan pidana yang secara eksplisit menguji dan menegakkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik berdasarkan UU Pers.

Tekanan Langsung ke Kapolda dan Mabes Polri

DPP SPI secara resmi meminta:

1. Kapolda Sulawesi Tengah melakukan supervisi langsung penyidikan.

2. Mabes Polri melalui Bareskrim memberikan pengawasan khusus.

3. Penerapan pasal berlapis apabila terpenuhi unsur:

- Pasal 170 KUHP (pengeroyokan),

- Pasal 351 KUHP (penganiayaan).

- Pasal 406 KUHP (perusakan).

4. Pasal 18 UU Pers (penghalangan kerja jurnalistik).

“Tidak boleh ada impunitas. Jika ini dibiarkan, maka kawasan industri bisa menjadi zona abu-abu hukum bagi jurnalis,” tegas Sekretaris Umum DPP SPI, Sabam Tanjung.

Ujian Negara Melindungi Pilar Demokrasi.

DPP SPI menegaskan bahwa pers adalah pilar demokrasi dan alat kontrol sosial (social control). Serangan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata:

1. Apakah hukum berdiri tegak di kawasan industri strategis nasional?

2. Apakah aparat berani menindak tanpa tebang pilih?

3. Apakah negara hadir melindungi kemerdekaan pers?

DPP SPI menyatakan akan terus mengawal proses hukum, berkoordinasi dengan Dewan Pers, serta membuka kemungkinan langkah hukum tambahan apabila ditemukan indikasi perlambatan atau pelemahan perkara.

Perkara ini berpotensi menjadi preseden nasional dalam penanganan kejahatan terhadap pers.


Rilis DPP SPI

COMMENTS

Nama

Aceh Tamiang,1,amerika,1,artikel,2,artis,35,Balige,1,banda aceh,3,bandung,2,Bangkinang,3,batam,5,bazar,1,bea cukai,1,Bekasi,1,bengkalis,4,berita,167,bisnis,9,Blitar,5,bola,11,Boyolali,4,budaya,4,cerpen,1,Cimahi,1,cina,1,Copyright,3,daerah,1,Dairi,3,dumai,460,entertainment,8,fenomena,5,film,1,hot,138,hotel,7,hukum,2,iklan,5,info,19,inhil,2,inhu,4,Internasional,3,Jakarta,91,Jambi,1,jatim,32,jawa tengah,13,jawa timur,48,kalbar,7,Kampar,15,Kandis,3,karhutla,1,Keerom,2,Kepri,6,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,7,kontak,1,kriminal,52,kuala lumpur,1,Kuansing,16,kuliner,3,lampung,35,langkat,1,lowongan,4,Lunang,1,Madiun,12,Makasar,1,malang,2,Manado,1,Medan,8,Morowali,3,Mosso,1,motivasi,14,Musik,1,nasional,124,Nganjuk,3,nopenting,1,NTB,1,olahraga,24,opini,12,organisasi,10,Otomotif,2,Padang,2,Painan,4,Palembang,2,papua,5,papua barat,3,pariaman,1,pekanbaru,376,Pelalawan,3,pencak silat,1,pendidikan,8,penginapan,2,perumahan,1,pessel,3,politik,29,Ponorogo,5,Pontianak,1,puisi,3,Redaksi,2,rengat,3,riau,505,rohil,35,rohul,2,Sambas,1,Sei Kijang,1,selat panjang,1,senibudaya,5,sepakbola,7,Siak,9,siber,4,sosial,44,Sragen,2,Sukoharjo,1,Sulawesi,7,sulsel,3,Sulut,1,sumatera,42,Sumbar,16,sumut,17,Surabaya,3,tanah karo,3,Tapanuli Tengah,2,tapsel,1,tausiah,1,teknologi,3,tembilahan,1,Teso Nilo,1,toba,2,tokoh,9,touring,1,trenggalek,27,Tuban,1,Tulungagung,23,ulama,1,umkm,26,unik,7,Waris,1,watansoppeng,1,wisata,10,wonogiri,6,Yogyakarta,1,
ltr
item
harian pers nusantara: DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP
DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPq117f7OUr91ya_WoeHwK3YsJVAPtMrlQipICkw1RTVHVFYilis6qoeJleP5LRWorQDHLN1Rgerv6HoEkXu9VZaf63F3ORnFTUnBL-KvuVYGHGt_VjB7OYpEW9HqAL6U-YavpVu7fpeZw7IBN4E4_0AV-V36b3qp6C-Pp1zdbzcgcrNMoAAkGsVvWtmw/s320/1001204334.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPq117f7OUr91ya_WoeHwK3YsJVAPtMrlQipICkw1RTVHVFYilis6qoeJleP5LRWorQDHLN1Rgerv6HoEkXu9VZaf63F3ORnFTUnBL-KvuVYGHGt_VjB7OYpEW9HqAL6U-YavpVu7fpeZw7IBN4E4_0AV-V36b3qp6C-Pp1zdbzcgcrNMoAAkGsVvWtmw/s72-c/1001204334.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2026/02/dpp-spi-desak-kapolda-sulteng-mabes.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2026/02/dpp-spi-desak-kapolda-sulteng-mabes.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content