Oleh: Guswanda Putra, S.Pi/Pemerhati Kebijakan Publik Publik Riau kembali disuguhi drama yang menyesakkan dada sekaligus memancing nalar k...
Oleh: Guswanda Putra, S.Pi/Pemerhati Kebijakan Publik
Publik Riau kembali disuguhi drama yang menyesakkan dada sekaligus memancing nalar kritis kita semua. Di tengah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan rasuah di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, sebuah pemandangan kontras tersaji.
Hari ini, SF Haryanto, yang kini memegang tongkat estafet kepemimpinan sebagai Plt. Gubernur Riau, dikabarkan absen dari panggilan penyidik dengan dalih "surat sakit". Secara legal formal, mengirimkan surat keterangan dokter adalah hak setiap warga negara yang dipanggil sebagai saksi. Namun, dalam kacamata kebijakan publik dan etika politik, absennya seorang pimpinan tertinggi di tengah badai hukum yang menyeret nama bawahannya adalah sebuah anomali yang mencurigakan.
Menggugat Narasi "Kambing Hitam" dan Doktrin Command Responsibility
Dalam diskursus hukum pidana korupsi, kita mengenal doktrin Command Responsibility atau pertanggungjawaban komando. Namun, dalam konteks Riau saat ini, publik harus mulai berani melakukan dekonstruksi terhadap narasi yang beredar.
Selama ini, sorotan tajam tertuju pada sosok Abdul Wahid (AW) sebagai Gubernur nonaktif. Namun, mari kita gunakan nalar objektif: mungkinkah seorang kepala daerah yang memiliki latar belakang sebagai politisi murni mampu meng orkestrasi skema "fee" proyek yang begitu teknis, mendalam, dan sistemik di Dinas PUPR tanpa asistensi penuh dari "penguasa birokrasi" yang telah memahami setiap jengkal lubang tikus anggaran?
Secara hukum, merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) hampir mustahil berdiri tunggal.
Ahli hukum sering menyebutkan adanya "Segitiga Setan" korupsi yang melibatkan Pemegang Kebijakan, Pelaksana Teknis, dan Penyedia Jasa. Jika AW diposisikan sebagai pemegang kebijakan makro, maka siapa pelaksana teknis yang paling senior, yang memiliki rekam jejak puluhan tahun di kementerian dan dinas terkait, serta memahami alur distribusi "upeti" tersebut? Nama SF Haryanto, dengan segala pengalaman birokratisnya di bidang infrastruktur, secara logis menempati posisi strategis dalam struktur pengetahuan (knowledge power) tersebut.
"Monumen Kegagalan" Payung An-Nur: Jejak Sang Arsitek
Publik Riau tentu belum hilang ingatan terhadap "monumen kegagalan" yang berdiri di halaman Masjid Raya An-Nur. Proyek payung elektrik senilai Rp 42 miliar yang robek dan hancur sebelum sempat dinikmati itu adalah noda hitam dalam rekam jejak birokrasi Riau tahun 2022. Saat proyek bermasalah itu dikerjakan, SF Haryanto menduduki posisi sentral sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pertanyaannya sederhana: di mana fungsi pengawasan sang birokrat ulung saat uang rakyat puluhan miliar berubah menjadi kain robek dan besi rongsokan? Kegagalan infrastruktur di Masjid An-Nur bukanlah sekadar kesalahan teknis kontraktor, melainkan cermin buruknya tata kelola di bawah kendali administratifnya.
Jika untuk mengurus proyek ikonik di pusat kota saja beliau gagal memberikan pengawasan maksimal, lantas atas dasar apa kita mempercayakan tata kelola anggaran triliunan rupiah di Dinas PUPR sekarang kepada sosok yang sama? Ironinya, saat KPK mencoba mencari jawaban atas sengkarut anggaran ini, beliau justru memilih mengirim surat sakit.
Pelanggaran UU ASN dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Ketidakhadiran SF Haryanto dengan alasan sakit hari ini menciptakan benturan keras terhadap semangat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas seolah-olah sedang dipertaruhkan demi sebuah taktik penundaan.
Ironinya, hanya beberapa hari sebelum panggilan KPK ini, SF Haryanto tampil dengan sangat bertenaga di podium saat melantik sejumlah pejabat eselon. Ia memberikan ultimatum keras agar pejabat baru tidak "bermain mata" dengan anggaran. Bagaimana mungkin seorang pemimpin menuntut integritas mutlak dari bawahannya, sementara ia sendiri menunjukkan gestur yang jauh dari kata kooperatif terhadap lembaga antirasuah?
Secara administratif, tindakan mangkir dengan alasan sakit saat pemeriksaan kasus besar seringkali dicurigai sebagai bentuk obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan secara halus. Publik patut bertanya: apakah kesehatan beliau benar-benar terganggu secara klinis, ataukah ini adalah sebuah "sakit politis" untuk memutus rantai informasi? Jika birokrasi dipimpin oleh seseorang yang secara fisik atau mental "lemah" saat berhadapan dengan transparansi hukum, maka seluruh sistem pemerintahan di Riau sedang berada dalam kondisi kritis.
Membedah Ketidakadilan: Posisi Abdul Wahid di Tengah Pusaran
Kita perlu melihat posisi Abdul Wahid secara lebih adil. Sebagai sosok yang relatif baru di kursi eksekutif Provinsi, AW tampak seperti seseorang yang masuk ke dalam ruangan yang sudah penuh dengan "jebakan batman". Pola korupsi di Dinas PUPR Riau bukanlah barang baru; ini adalah penyakit menahun yang sistemnya sudah dikonstruksi jauh sebelum AW menjabat. Dalam banyak kasus, kepala daerah seringkali hanya disodori "produk jadi" oleh para birokrat senior yang licin.
Sangat tidak adil jika seluruh beban moral dan hukum ditumpukan hanya pada pundak Abdul Wahid, sementara sosok yang secara teknis memegang kunci-kunci rahasia aliran dana tetap bebas bermanuver. Ingatkah publik pada penggeledahan kediaman SF Haryanto akhir tahun lalu? KPK menyita sejumlah dokumen dan mata uang asing (Dolar Singapura).
Dalam logika UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepemilikan aset yang tidak wajar atau tidak dilaporkan dengan jelas oleh seorang penyelenggara negara adalah indikasi kuat adanya aliran dana ilegal. Jika bukti fisik ditemukan di bawah atap sang birokrat, mengapa hanya sang politisi yang dijadikan sasaran tembak utama?
Dampak Terhadap Sektor Riil dan Masyarakat
Saya melihat dampak korupsi sistemik ini jauh melampaui sekadar angka-angka di atas kertas. Dana "fee" proyek yang dikabarkan mencapai 5% hingga 10% tersebut sesungguhnya adalah hak masyarakat pesisir Riau yang terampas. Bayangkan berapa ribu bantuan alat tangkap nelayan, pembangunan dermaga perikanan, atau beasiswa anak nelayan yang hilang hanya untuk memenuhi syahwat "upeti" birokrasi.
Korupsi infrastruktur yang diatur oleh sang arsitek birokrasi telah mengakibatkan pembangunan di Riau menjadi tidak berkualitas. Proyek-proyek seperti payung elektrik Masjid An-Nur menjadi bukti nyata betapa lemahnya pengawasan di bawah kendali teknis sang Plt saat itu. Rakyat Riau tidak butuh pemimpin yang hanya piawai bersilat lidah soal "tas KW" atau "ulang tahun mewah" keluarganya di masa lalu; rakyat butuh pemimpin yang jantan menghadapi meja penyidik.
Penutup: Mengakhiri Era Impunitas
Riau tidak boleh terus-menerus disandera oleh kepentingan para pemain lama yang bersembunyi di balik jas birokrasi. Surat sakit SF Haryanto hari ini bukan sekadar masalah medis, melainkan sebuah ujian terhadap harga diri penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam kepada "orang luar" seperti Abdul Wahid, namun tumpul dan penuh maklum kepada "orang dalam" yang sudah paham cara menjinakkan sistem.
Sudah saatnya KPK bertindak lebih tegas. Jangan biarkan "ikan besar" tetap berenang bebas di kolam yang keruh dengan memanfaatkan celah regulasi, sementara figur lain dipaksa menjadi martir atas kesalahan sistemik yang bukan diciptakannya sendirian. Kita menuntut keadilan yang setara—equality before the law.
Jika SF Haryanto benar-benar ingin membersihkan Riau seperti yang ia gembar-gemborkan di pidatonya, maka langkah pertama yang harus ia lakukan adalah hadir di KPK, bukan mengirim selembar surat dokter yang justru mempertebal kecurigaan publik.

COMMENTS