Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Merdeka Lama (Cilukba). Alamat Kantor Baru Jalan Bintan Gang Paris 1 Berlangganan Iklan Hubungi ke HP. 0852-7158-7522 (Ican)

Rutan Bukan Untuk Hukuman Ringan, Lapas Bukan Soal Berat Ringannya Vonis

Tajuk Rencana Oleh Redaksi Salah satu kekeliruan yang paling sering berulang dalam pemberitaan dan percakapan publik adalah anggapan bahwa h...

Tajuk Rencana

Oleh Redaksi

Salah satu kekeliruan yang paling sering berulang dalam pemberitaan dan percakapan publik adalah anggapan bahwa hukuman di bawah lima tahun dijalani di Rutan, sedangkan hukuman di atas lima tahun harus di Lapas. Anggapan ini keliru, menyesatkan, dan berpotensi merusak prinsip dasar hukum pidana serta pemasyarakatan.

Dalam sistem hukum Indonesia, Rutan dan Lapas tidak dibedakan berdasarkan lama hukuman, melainkan berdasarkan status hukum seseorang. Rutan adalah tempat bagi mereka yang masih berstatus tersangka atau terdakwa yakni orang yang belum diputus bersalah secara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara Lapas diperuntukkan bagi narapidana, yaitu mereka yang telah dijatuhi vonis tetap oleh pengadilan.

Sayangnya, mitos “batas lima tahun” terlanjur hidup di tengah masyarakat. Bahkan, tidak jarang ikut diperkuat oleh pernyataan aparat, narasi media, atau asumsi publik yang tidak berbasis aturan. Padahal, tidak satu pun peraturan perundang – undangan baik KUHAP maupun Undang-Undang Pemasyarakatan yang mengatur penempatan tahanan atau narapidana berdasarkan lama pidana.

Kekeliruan ini bukan soal sepele. Ketika seseorang yang masih berstatus terdakwa disebut “sudah di Lapas”, publik dengan mudah menarik kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah divonis bersalah. Di sinilah asas praduga tak bersalah terancam runtuh oleh narasi yang salah kaprah. Lebih jauh, ini membuka ruang *trial by media* dan stigmatisasi sebelum pengadilan berbicara.

Fakta di lapangan memang menunjukkan adanya tahanan Rutan yang ditempatkan di Lapas. Namun hal itu bersifat teknis dan administratif, umumnya karena over kapasitas, bukan perubahan status hukum. Secara hukum, mereka tetap tercatat sebagai tahanan, dengan hak dan kewajiban yang berbeda dari narapidana. Menyamakan keduanya adalah kekeliruan serius.

Redaksi menilai, pelurusan ini penting bukan hanya untuk kepentingan edukasi publik, tetapi juga untuk menjaga marwah hukum itu sendiri. Negara hukum tidak boleh membiarkan kesalahan istilah berkembang menjadi pembenaran sosial. Rutan bukan simbol hukuman ringan, dan Lapas bukan label hukuman berat. Keduanya adalah instrumen hukum dengan fungsi yang jelas dan berbeda.

Media, aparat penegak hukum, dan pejabat publik memiliki tanggung jawab yang sama untuk menggunakan istilah secara tepat. Karena dalam hukum, satu kata yang keliru bisa mengubah persepsi, dan satu persepsi yang salah bisa merusak keadilan.

Sudah saatnya mitos lima tahun itu dihentikan. Yang menentukan Rutan atau Lapas bukan lamanya hukuman, melainkan status hukum. Dan selama putusan belum inkracht, setiap orang tetap berhak atas praduga tak bersalah.

COMMENTS

Nama

Aceh Tamiang,1,artis,40,banda aceh,3,bandung,2,Bangkinang,3,batam,5,bea cukai,1,Bekasi,1,bengkalis,4,berita,234,bisnis,14,Blitar,4,bola,21,Boyolali,4,budaya,2,Cimahi,1,cina,1,Copyright,4,daerah,1,Dairi,3,dumai,467,entertainment,12,fenomena,5,hot,145,hotel,9,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,2,inhu,4,Internasional,5,Jakarta,84,Jambi,1,jatim,1,jawa tengah,13,jawa timur,21,kalbar,6,Kampar,14,Kandis,3,Keerom,1,Kepri,6,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,56,Kuansing,16,kuliner,3,lampung,33,langkat,1,laptop,1,lowongan,12,Madiun,1,Makasar,1,malang,1,Medan,8,Morowali,3,motivasi,20,Musik,1,nasional,126,netbook,1,Nganjuk,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,26,opini,8,organisasi,2,Otomotif,2,Padang,2,Palembang,2,papua,1,papua barat,2,pariaman,1,pekanbaru,336,Pelalawan,1,pendidikan,10,penginapan,3,politik,37,Ponorogo,1,Pontianak,1,Redaksi,2,rengat,3,riau,458,rohil,35,rohul,3,Sei Kijang,1,senibudaya,5,sepakbola,6,Siak,9,siber,3,sosial,41,Sragen,2,Sukoharjo,1,Sulawesi,6,sulsel,3,sumatera,40,Sumbar,11,sumut,15,tanah karo,3,Tapanuli Tengah,2,tapsel,1,teknologi,5,tembilahan,1,Teso Nilo,1,toba,1,tokoh,8,touring,1,trenggalek,8,Tulungagung,6,umkm,18,unik,5,video,2,watansoppeng,1,wisata,12,wonogiri,6,Yogyakarta,1,
ltr
item
harian pers nusantara: Rutan Bukan Untuk Hukuman Ringan, Lapas Bukan Soal Berat Ringannya Vonis
Rutan Bukan Untuk Hukuman Ringan, Lapas Bukan Soal Berat Ringannya Vonis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjx66B_kWCnA7qaXdeL8GIRmrlsqMv_jU745959HGk9UJb32L9SvqaN3N_FxjgXyzyHXeb5XDevWqi07ZvLeqwKOnW4vgsxig8dLa2wl3QOdos4RU-cyo0LPXmHR36HM4DihYR7ipAVchnQC8C_xQh7xy1frHjTg-gtPL5tAhFt5lSyqbUfzvtujRiVxUA/s320/1001176678.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjx66B_kWCnA7qaXdeL8GIRmrlsqMv_jU745959HGk9UJb32L9SvqaN3N_FxjgXyzyHXeb5XDevWqi07ZvLeqwKOnW4vgsxig8dLa2wl3QOdos4RU-cyo0LPXmHR36HM4DihYR7ipAVchnQC8C_xQh7xy1frHjTg-gtPL5tAhFt5lSyqbUfzvtujRiVxUA/s72-c/1001176678.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2026/01/rutan-bukan-untuk-hukuman-ringan-lapas.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2026/01/rutan-bukan-untuk-hukuman-ringan-lapas.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content