Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1 No. 14. Berlangganan Iklan Hubungi ke HP. 0852-7158-7522 (Ican)

Kasus Dana Pensiunan ASN Rp250 Juta di Rohil Jadi Sorotan Publik, Peran Eks AO KOPNUS POS Masih Menanti Kejelasan APH

ROKAN HILIR — Dugaan skandal penipuan pinjaman pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hilir kian menyita perhatian publik....

ROKAN HILIR — Dugaan skandal penipuan pinjaman pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hilir kian menyita perhatian publik. 

Seorang pensiunan ASN melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan eks Account Officer (AO) KOPNUS POS Bagansiapiapi berinisial ME, setelah dana pinjaman resmi yang diajukannya tidak pernah diterima, meski cicilan pinjaman tetap dipotong rutin dari uang pensiun setiap bulan.

Peristiwa ini menjadi sorotan luas masyarakat karena hingga Senin (12/01/2026), kejelasan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH) masih dinantikan. 

Publik menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat korban merupakan pensiunan ASN yang bergantung sepenuhnya pada dana pensiun untuk kelangsungan hidup.

Berdasarkan keterangan pelapor, korban telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi pengajuan pinjaman melalui mekanisme resmi. 

Pengajuan dinyatakan disetujui dan dana pinjaman secara sistem tercatat telah dicairkan melalui aplikasi layanan keuangan Pos/Oren menggunakan identitas dan rekening atas nama korban.

Namun dalam praktiknya, korban mengaku tidak pernah menerima dana tersebut. Akses dan kendali terhadap aplikasi Pos/Oren diduga dikuasai oleh pihak lain dengan menggunakan nomor telepon yang bukan milik korban. 

Akibatnya, meskipun pencairan dana tercatat sah di sistem, korban sama sekali tidak memiliki akses, kendali, maupun transparansi terhadap pergerakan dana pinjaman.

Ironisnya, kewajiban cicilan pinjaman tetap berjalan dan secara otomatis dipotong dari dana pensiun korban setiap bulan. 

Kondisi ini menimbulkan kerugian materiil yang nyata dan berkelanjutan, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp250 juta.

Dalam penanganan awal perkara, terlapor berinisial ME, yang diketahui merupakan eks AO KOPNUS POS Bagansiapiapi, sempat mengakui telah mengambil dan menguasai dana pinjaman tersebut. 

Pengakuan itu diperkuat dengan bukti rekening koran yang menunjukkan aliran dana. Terlapor juga diketahui membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana pinjaman, namun hingga kini pengembalian belum dilakukan secara penuh dan sejumlah kesepakatan yang dibuat tidak terealisasi.

Kasus ini semakin menguat setelah korban mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris dalam dokumen administrasi pengajuan pinjaman. 

Dugaan tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk didalami lebih lanjut sebagai bagian dari proses hukum.

Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan. 

"Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sanusi, anggota DPRD Bengkalis sekaligus keluarga korban, belum lama ini. 

Korban juga secara tegas membantah klarifikasi sepihak terlapor yang sebelumnya dimuat di sejumlah media daring. 

Menurut korban, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik. 

Korban menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dana dikendalikan oleh terlapor melalui aplikasi Pos/Oren, sehingga klaim bahwa dana berada dalam penguasaan korban dinilai tidak berdasar.

Setelah bukti transaksi diperlihatkan, terlapor kembali mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab. 

Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang disaksikan aparat setempat. Meski demikian, hingga saat ini kerugian korban belum sepenuhnya dipulihkan.

Atas dasar itu, korban memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. 

Pihak korban juga telah menunjuk Kantor Hukum Erwanto Aman, S.H., M.H. & Partners sebagai penasihat hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial ME belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi. 

Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak KOPNUS POS serta instansi terkait guna memperoleh keterangan dan hak jawab demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.


Editor: Redaksi

COMMENTS

Nama

Aceh Tamiang,1,artis,40,banda aceh,3,bandung,2,Bangkinang,3,batam,3,Bekasi,1,bengkalis,4,berita,236,bisnis,14,bola,20,Cimahi,1,cina,1,Copyright,4,Dairi,3,dumai,436,entertainment,11,fenomena,2,hot,138,hotel,8,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,2,inhu,4,Internasional,5,Jakarta,77,jatim,1,kalbar,5,Kampar,13,Kandis,3,Kepri,4,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,55,Kuansing,15,kuliner,1,lampung,17,langkat,1,laptop,1,lowongan,12,Makasar,1,malang,1,Medan,8,motivasi,23,Musik,1,nasional,104,netbook,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,24,opini,1,Otomotif,2,Palembang,2,pariaman,1,pekanbaru,275,pendidikan,10,penginapan,3,politik,34,Pontianak,1,Redaksi,2,rengat,2,riau,354,rohil,33,rohul,3,senibudaya,5,sepakbola,6,Siak,9,siber,2,sosial,35,Sulawesi,2,sulsel,2,sumatera,22,Sumbar,5,sumut,10,Tapanuli Tengah,2,tapsel,1,teknologi,5,tembilahan,1,tokoh,4,touring,1,umkm,12,unik,5,video,2,wisata,12,
ltr
item
harian pers nusantara: Kasus Dana Pensiunan ASN Rp250 Juta di Rohil Jadi Sorotan Publik, Peran Eks AO KOPNUS POS Masih Menanti Kejelasan APH
Kasus Dana Pensiunan ASN Rp250 Juta di Rohil Jadi Sorotan Publik, Peran Eks AO KOPNUS POS Masih Menanti Kejelasan APH
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_aqdtoXF6bhHkPMTEpdG47OapG39Q9jxLL3vou1IbnUI0jjjkgIjNGsjICpTV4uz9uwFPd66oeoBh-Ylt2xqecZ91sjJYNoeeuI8a2pLUyawqVvnQ7Ne4uN88Qx_ykyDiSdC0Ghu1RREPM7gZszhpQYpQ5WJtdU0SSw5a7YpsIEtHmkkoxJcOrA_WRzQ/s320/1001159697.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_aqdtoXF6bhHkPMTEpdG47OapG39Q9jxLL3vou1IbnUI0jjjkgIjNGsjICpTV4uz9uwFPd66oeoBh-Ylt2xqecZ91sjJYNoeeuI8a2pLUyawqVvnQ7Ne4uN88Qx_ykyDiSdC0Ghu1RREPM7gZszhpQYpQ5WJtdU0SSw5a7YpsIEtHmkkoxJcOrA_WRzQ/s72-c/1001159697.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2026/01/kasus-dana-pensiunan-asn-rp250-juta-di.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2026/01/kasus-dana-pensiunan-asn-rp250-juta-di.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content