Oleh: [Guswanda Putra, S.Pi] Pemerhati Kebijakan Publik Wajah tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau hari ini menampilkan paradoks yang...
Oleh: [Guswanda Putra, S.Pi] Pemerhati Kebijakan Publik
Wajah tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau hari ini menampilkan paradoks yang menyakitkan. Di tengah bayang-bayang defisit anggaran tahun 2026, publik disuguhkan panggung seremonial megah, sementara isu hukum di jantung kekuasaan menguap dalam kesunyian. Sebagai pemerhati kebijakan, saya melihat fenomena Policy Incoherence—ketidaksinkronan antara narasi krisis fiskal dengan perilaku belanja birokrasi.
Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto, baru-baru ini memproyeksikan APBD Riau 2026 mengalami defisit lebih dari Rp1 triliun dan berpesan agar masyarakat “tak perlu ribut-ribut”. Namun, pesan ini kontradiktif ketika berselang beberapa hari, publik menyaksikan pemecahan Rekor MURI yang melibatkan 6.000 penari di tengah duka bencana wilayah Sumatera.
Kebijakan Paradoks dan Pelanggaran Asas Kemanfaatan Dalam perspektif manajemen keuangan, UU No. 17 Tahun 2003 mengamanatkan efisiensi dan efektivitas. Memaksakan kegiatan kolosal saat kas daerah kritis mencederai rasa keadilan sosial. Mengutip teori Utilitarianisme Jeremy Bentham, kebijakan harus memberikan manfaat terbesar bagi orang terbanyak. Seremoni massal di saat defisit justru mengabaikan kepentingan publik yang lebih mendesak.
Ujian Asas KPK: Menagih Pasal 5 UU KPK Kegalauan masyarakat memuncak melihat perbandingan perlakuan hukum oleh KPK. Publik mencatat anomali tajam: Gubernur H. Abdul Wahid (AW) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara kilat meski konstruksi perkaranya terus berubah. Di sisi lain, penyelidikan terkait penemuan uang dolar di rumah dinas SF Hariyanto seolah membentur tembok bisu.
Di sinilah kita harus menagih profesionalitas lembaga antirasuah tersebut melalui kacamata aturan hukumnya sendiri. Merujuk pada Pasal 5 UU Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK harus berasaskan pada:
• Kepastian Hukum;
• Keterbukaan;
• Akuntabilitas;
• Kepentingan Umum;
• Proporsionalitas; dan
• Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
Jika kita menyandingkan kasus AW dan teka-teki dolar di rumah dinas SFH, muncul pertanyaan besar: Di mana letak Kepastian Hukum jika barang bukti nyata tidak ditindaklanjuti secara transparan? Di mana asas Keterbukaan jika rilis resmi mengenai jumlah dan asal-usul uang tersebut tak kunjung dipublikasikan? Ketika KPK bertindak progresif pada satu pihak namun pasif pada pihak lain yang memiliki bukti fisik lebih nyata, maka asas Proporsionalitas telah tercederai.
Erosi Kepercayaan dan Standar Ganda Secara doktrinal, penegakan hukum harus mengacu pada teori Hans Kelsen mengenai The Pure Theory of Law—objektif dan universal. Namun, yang terlihat di Riau adalah gejala Selective Enforcement. Jika KPK gagal memenuhi asas Akuntabilitas-nya dalam kasus dolar tersebut, maka legitimasi penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning akan runtuh. Rakyat akan menganggap hukum hanyalah alat "stempel" untuk kepentingan tertentu.
Lord Acton pernah berujar, "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely." Kekuasaan yang abai terhadap realitas rakyat dan merasa tak tersentuh hukum adalah ancaman bagi demokrasi. Masyarakat Riau tidak butuh panggung tari di tengah defisit; mereka butuh kepastian bahwa hukum tegak bagi siapa saja, sebagaimana mandat Pasal 5 huruf a UU KPK.
Penutup: Kembali ke Marwah Aturan Provinsi Riau tidak boleh terus disuguhi teka-teki yang melukai akal sehat. Saya mendesak KPK untuk kembali pada asas Keterbukaan dan Akuntabilitas dengan merilis status hukum temuan uang di kediaman SF Hariyanto. Transparansi adalah obat bagi krisis kepercayaan ini.
Hukum harus kembali ke khittahnya: “Luruih tabujang nan ka dipacu,” lurus dan tanpa tebang pilih. Jangan biarkan standar ganda prosedur hukum dan kebijakan paradoks ini terus merobek rasa keadilan. Jika asas-asas dalam Pasal 5 UU KPK diabaikan, maka keadilan di negeri ini hanyalah sebuah fatamorgana di atas panggung seremoni.

COMMENTS