PEKANBARU - Kembali suara keadilan dan kebenaran digaungkan oleh 11 Pengurus Cabang PGRI kota Pekanbaru untuk meminta Arif dan bijaksana ke...
PEKANBARU - Kembali suara keadilan dan kebenaran digaungkan oleh 11 Pengurus Cabang PGRI kota Pekanbaru untuk meminta Arif dan bijaksana kepada ketua PGRI Provinsi Riau yang diduga telah melakukan kekecewaan bagi 11 Pengurus Cabang Pekanbaru, hingga diduga dengan otoriter sepihak melakukan proses pemilihan ketua PGRI kota Pekanbaru tanpa memenuhi unsur administrasi AD/ART PGRI.
Kepada media beberapa utusan Pengurus Cabang kota Pekanbaru diskusi ringan dan menyampaikan keluh kesah mereka terhadap kebijakan yang ditempuh pengurus PGRI Riau yang memaksakan kehendak dalam melakukan proses pemilihan ketua PGRI Pekanbaru, dimana dalam proses pemilihan ketua PGRI Pekanbaru yang menjadi syarat mutlak terlebih dahulu memanggil seluruh Pengurus Cabang yang telah terbentuk sebelumnya dan masih aktif memiliki SK kepengurusan.
Diduga proses pemanggilan terhadap Pengurus Cabang Pekanbaru tidak pernah dilakukan bahkan penyampaian beberapa Pengurus Cabang kepada awak media mereka tidak pernah mendapatkan surat undangan dalam bentuk apapun.
Skenario yang diperankan pengurus PGRI Riau terdahulu, pihak PGRI Riau malah melakukan pengangkatan Pengurus Cabang baru dengan status Plt.
Bahkan diduga Ketua PGRI Provinsi Riau tidak memiliki otonomi khusus atau kewenangan mutlak untuk secara sepihak menggantikan struktur kepengurusan Pengurus Cabang PGRI Pekanbaru. Penggantian kepengurusan PGRI, termasuk di tingkat cabang, harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Dalam aturannya ada beberapa poin-poin penting terkait hal tersebut:
"Pemilihan oleh Anggota: Pengurus PGRI di tingkat cabang (kecamatan) dipilih oleh seluruh anggota PGRI di wilayah tersebut melalui forum resmi yang disebut Konferensi Cabang, sesuai dengan AD/ART PGRI". Ini menunjukkan adanya prinsip otonomi dalam pemilihan di tingkat lokal.
Wewenang Pengurus Provinsi: Pengurus PGRI provinsi (dan juga pusat) memiliki fungsi pengawasan, koordinasi, pembinaan, dan bimbingan terhadap aktivitas pengurus di bawahnya, termasuk cabang. Namun, wewenang ini tidak mencakup hak untuk membubarkan atau mengganti pengurus cabang tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah, seperti pembatalan hasil konferensi yang dinilai cacat formil oleh PGRI Pusat.
Bahkan viral kasus di Pekanbaru: Berdasarkan informasi terkini, proses pemilihan Ketua PGRI Pekanbaru baru-baru ini menuai protes dari beberapa pihak yang menduga adanya campur tangan Ketua PGRI Provinsi dan menganggap prosesnya cacat hukum atau cacat formil. Pihak-pihak yang berkeberatan mendesak agar pemilihan diulang sesuai AD/ART dan meminta intervensi dari PGRI Pusat serta Pemerintah Kota untuk meninjau ulang hasil tersebut.
Pelanggaran AD/ART: Tindakan mengganti pengurus cabang tanpa dasar yang sah dan melanggar prosedur organisasi dianggap menabrak AD/ART PGRI.
Secara ringkas, Ketua PGRI Provinsi tidak bisa sembarangan mengganti kepengurusan cabang, karena ada mekanisme demokratis dan aturan organisasi yang harus dipatuhi.
Keputusan terkait keabsahan atau perubahan kepengurusan yang bermasalah biasanya melibatkan PGRI Pusat dan harus didasari oleh pelanggaran AD/ART yang terbukti.
Dalam penyampaian urusan Pengurus Cabang Pekanbaru meminta dengan tegas dan Arif bijaksana kepada Walikota Pekanbaru Agung Nugroho selaku pembina PGRI kota Pekanbaru untuk membatalkan status kepengurusan PGRI Pekanbaru yang kami nilai cacat administrasi sesuai AD/ART PGRI.
Selanjutnya kami juga meminta dengan hormat dan bijaksana kepada pengurus PGRI Pusat agar memberikan perhatian khusus terhadap prosesi pemilihan ketua PGRI Pekanbaru yang mena menurut kami proses tersebut cacat administrasi serta melanggar AD/ART PGRI, yang mana kami 11 Pengurus Cabang kecamatan tidak mendapatkan informasi ataupun undangan resmi dalam hal pembekuan status kami sebagai Pengurus Cabang kecamatan yang masih memiliki SK aktif sebagai Pengurus Cabang kecamatan kota Pekanbaru.
Cacat administrasi penggantian atau pembubaran status kepengurusan kami sebagai Pengurus Cabang kecamatan kota Pekanbaru menurut hemat kami Jagan sampai berujung sebagai perbuatan tidak menyenangkan sesuai hukum yang ada, ucap urusan beberapa Pengurus Cabang kecamatan kota Pekanbaru kepada awak media. Senin 17/11/2025. (Red)

COMMENTS