Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1 No. 14. Berlangganan Iklan Hubungi ke HP. 0852-7158-7522 (Ican)

Jaringan Narkoba Lintas Negara Digulung 80,5 Kilogram Sabu Gagal Edar

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menegaskan komitmennya memerangi peredaran narkotika lintas negara dengan memusnahkan 80,5 kilo...

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menegaskan komitmennya memerangi peredaran narkotika lintas negara dengan memusnahkan 80,5 kilogram sabu asal Thailand, Senin (6/10/2025). Barang haram itu berhasil digagalkan peredarannya sebelum sempat masuk ke Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, menjelaskan bahwa sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut dan dikendalikan oleh jaringan internasional. “Sabu ini berasal dari Thailand dan rencananya akan dibawa oleh pelaku ke Sumatera Utara,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Pengungkapan kasus besar ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di wilayah Aceh Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap satu tersangka di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa (30/9/2025).

“Dari tangan pelaku, petugas menyita empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu ponsel, dan sejumlah dokumen pribadi,” ungkap Kapolda Aceh, Irjen Marzuki Ali Basyah.

Tidak berhenti di situ, polisi juga mengungkap kasus serupa di lokasi berbeda dengan barang bukti tambahan sabu seberat 3,2 kilogram, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 80,5 kilogram.

Dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di Mapolda Aceh, aparat juga memusnahkan 1,3 ton ganja dan 1 kilogram kokain hasil pengungkapan dari berbagai kasus selama tiga bulan terakhir.

“Semua ini hasil kerja kolaboratif antara Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, serta sejumlah polres di wilayah provinsi,” ujar Marzuki.

Dari operasi tersebut, 22 tersangka berhasil diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Narkotika, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolda menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai amanat Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan setiap barang bukti segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.

“Ini bukti nyata komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika internasional. Tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar untuk beroperasi di Aceh,” tegasnya.

Rilis : SPI PUSAT



COMMENTS

Nama

artis,40,banda aceh,1,bandung,2,Bangkinang,3,batam,2,Bekasi,1,bengkalis,4,berita,236,bisnis,14,bola,20,Cimahi,1,Copyright,4,Dairi,3,dumai,432,entertainment,11,fenomena,2,hot,136,hotel,8,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,2,inhu,2,Internasional,4,Jakarta,77,jatim,1,kalbar,5,Kampar,12,Kandis,3,Kepri,3,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,55,Kuansing,15,kuliner,1,lampung,8,langkat,1,laptop,1,lowongan,12,Makasar,1,malang,1,Medan,8,motivasi,23,Musik,1,nasional,103,netbook,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,24,Otomotif,2,Palembang,2,pariaman,1,pekanbaru,255,pendidikan,10,penginapan,3,politik,34,Pontianak,1,Redaksi,2,rengat,2,riau,325,rohil,30,rohul,3,senibudaya,5,sepakbola,6,Siak,9,siber,2,sosial,33,Sulawesi,2,sulsel,2,sumatera,7,Sumbar,5,sumut,9,tapsel,1,teknologi,5,tembilahan,1,tokoh,4,touring,1,umkm,12,unik,5,video,2,wisata,12,
ltr
item
harian pers nusantara: Jaringan Narkoba Lintas Negara Digulung 80,5 Kilogram Sabu Gagal Edar
Jaringan Narkoba Lintas Negara Digulung 80,5 Kilogram Sabu Gagal Edar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVJrWzhQNjtDri2HUyCXLJXz2sHOHEi11ghYcZBDBxx8TbEy_W3UzqfQhB93PqDsQx0Ff3b5e-gxWMmMKKbvX8WIDhd4x7Kx9PBS6PZw-1U56uaDLmn4em0mRmxrK-xVldjGcTRKqE0WBCnAvrcjKqmYGEylHtDwAtv1hBK874Jp6yMRr8iC1o5M1bj7c/s320/1001017700.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVJrWzhQNjtDri2HUyCXLJXz2sHOHEi11ghYcZBDBxx8TbEy_W3UzqfQhB93PqDsQx0Ff3b5e-gxWMmMKKbvX8WIDhd4x7Kx9PBS6PZw-1U56uaDLmn4em0mRmxrK-xVldjGcTRKqE0WBCnAvrcjKqmYGEylHtDwAtv1hBK874Jp6yMRr8iC1o5M1bj7c/s72-c/1001017700.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2025/10/jaringan-narkoba-lintas-negara-digulung.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2025/10/jaringan-narkoba-lintas-negara-digulung.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content