BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menegaskan komitmennya memerangi peredaran narkotika lintas negara dengan memusnahkan 80,5 kilo...
BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menegaskan komitmennya memerangi peredaran narkotika lintas negara dengan memusnahkan 80,5 kilogram sabu asal Thailand, Senin (6/10/2025). Barang haram itu berhasil digagalkan peredarannya sebelum sempat masuk ke Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, menjelaskan bahwa sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut dan dikendalikan oleh jaringan internasional. “Sabu ini berasal dari Thailand dan rencananya akan dibawa oleh pelaku ke Sumatera Utara,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Pengungkapan kasus besar ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di wilayah Aceh Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap satu tersangka di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa (30/9/2025).
“Dari tangan pelaku, petugas menyita empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu ponsel, dan sejumlah dokumen pribadi,” ungkap Kapolda Aceh, Irjen Marzuki Ali Basyah.
Tidak berhenti di situ, polisi juga mengungkap kasus serupa di lokasi berbeda dengan barang bukti tambahan sabu seberat 3,2 kilogram, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 80,5 kilogram.
Dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di Mapolda Aceh, aparat juga memusnahkan 1,3 ton ganja dan 1 kilogram kokain hasil pengungkapan dari berbagai kasus selama tiga bulan terakhir.
“Semua ini hasil kerja kolaboratif antara Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, serta sejumlah polres di wilayah provinsi,” ujar Marzuki.
Dari operasi tersebut, 22 tersangka berhasil diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Narkotika, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai amanat Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan setiap barang bukti segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.
“Ini bukti nyata komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika internasional. Tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar untuk beroperasi di Aceh,” tegasnya.
Rilis : SPI PUSAT

COMMENTS