Dumai, 03 Agustus 2025 – Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam penertiban kawasan hutan dan perlindungan aset negara, Aliansi Pedul...
Dumai, 03 Agustus 2025 – Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam penertiban kawasan hutan dan perlindungan aset negara, Aliansi Peduli Lingkungan dan Aset Negara (APLAN) menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Surat tersebut akan di kirim ke Dirjen planologi dan satgas PKH terkait kejelasan status lahan di beberapa titik di Kota Dumai, Provinsi Riau, yang diduga berada dalam kawasan hutan. Hal tersebut telah di pelajari oleh APLAN sejak Agustus 2024 silam.
Surat resmi dengan nomor 20/APLAN/VIII/2024 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua APLAN, Radar Oloan Harahap, S.H., M.H., yang mengungkapkan bahwa terdapat kebingungan di masyarakat mengenai status legal tanah yang berada di lokasi-lokasi strategis seperti area Dinas Pemerintahan Kota Dumai, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Pekerjaan Umum.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, wilayah Provinsi Riau memang memiliki sejumlah kawasan hutan dengan berbagai fungsi, seperti Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Namun, pada lokasi yang dipertanyakan, berdasarkan peta koordinat yang ditelusuri melalui peta satelit 903, lahan tersebut tercatat berada dalam kawasan HPK (Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi), Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat tentang apakah kawasan tersebut memang masih berstatus sebagai kawasan hutan atau telah dikeluarkan (ex-hutan) dan diperuntukkan bagi fasilitas publik.
APLAN juga menyertakan 6 titik koordinat spesifik dalam surat tersebut sebagai dasar permintaan klarifikasi:
1°36.458'N 101°23.535'E
1°36.494'N 101°23.534'E
1°36.549'N 101°23.512'E
1°36.592'N 101°23.580'E
1°36.534'N 101°23.590'E
1°36.534'N 101°23.511'E
Ketua APLAN menegaskan bahwa kejelasan status kawasan ini sangat penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga kredibilitas penataan ruang wilayah dan mencegah tumpang tindih peruntukan lahan yang bisa berdampak pada pembangunan daerah.
“Kami mendukung penuh pemerintah pusat dan daerah dalam penertiban kawasan hutan. Namun, kejelasan status sangat diperlukan agar tidak terjadi ketidakpastian hukum atas lahan yang telah lama digunakan untuk pelayanan publik,” ujar Radar Oloan Harahap.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan penertiban serta mendorong adanya transparansi informasi dari pihak pemerintah kepada masyarakat.
Berdasarkan surat APLAN nomor 03/APLAN/I/2025 tentang hal klarifikasi mengenai dugaan kawasan hutan yang dikirimkan untuk kepala dinas dispetaru kota Dumai pada tanggal 3 Januari 2025 yang telah ditembuskan ke sekretaris daerah kota Dumai sampai sekarang tidak ditanggapi oleh pemerintahan kota Dumai.
Rilis : APLAN
COMMENTS