Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1 No. 14. Berlangganan Iklan Hubungi ke HP. 0852-7158-7522 (Ican)

PWK Desak APH Segera Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis di Sungai Ayak

Ketapang, Kalbar -  Kebebasan Pers semakin hari semakin terancam, Undang-Undang Pers seakan tidak berfungsi untuk melindungi para Jurnalis/...

Ketapang, Kalbar -  Kebebasan Pers semakin hari semakin terancam, Undang-Undang Pers seakan tidak berfungsi untuk melindungi para Jurnalis/wartawan, intimidasi acap kali terjadi sehingga menjadi problematika yang perlu mendapat perhatian khusus.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) Verry Liem, menanggapi pemberitaan yang viral terjadinya intimidasi terhadap 2 orang jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.

"Kebebasan Pers yang dilindungi oleh Undang-Undang seolah hanya slogan semata, Undang-Undang Pers sudah seolah tidak berfungsi dimana semakin banyaknya tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis/wartawan. 

Wartawan dalam menjalankan tugas dalam kondisi yang kritis, dibawah bayangan teror, intimidasi dan ancaman nyawa yang jadi taruhan, "ungkap Verry Minggu (29/06/2025). 

Verry menyayangkan berulangkali peristiwa menyedihkan yang dialami oleh awak media saat berada di lapangan ketika melakukan investigasi, maupun peliputan. Di sisi lain penegak hukum terkesan lamban menyikapi persoalan yang pada hakekatnya akan membungkam informasi publik.

Oleh karena itu, PWK mendesak APH baik Kepolisian maupun Kejaksaan segera bertindak tegas, atas peristiwa yang di alami 2 Korban di Sungai Ayak.

"Kita mendesak APH, Kepolisian segera tangkap pelaku yang telah melakukan kekerasan fisik dan Verbal terhadap wartawan, jika di biarkan maka ini mencoreng demokrasi. Kenapa mereka sampai bertindak anarkis, tindakan kriminal? Patut kita duga ada kekhawatiran para pelaku, karena kegiatan ilegalnya akan terbongkar. Jika tidak ada yang ditutupi kenapa harus takut, "tegas Verry.

Verry mengatakan bahwa UU Pers harus ditegakkan, para pelaku terindikasi melawan hukum, melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang mengatur tentang kemerdekaan pers dan hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Kemudian merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan menghambat informasi publik.

"Mereka para pelaku melanggar pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "" Siapapun yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), "ujarnya.

*Pengamat Hukum Bersuara*

Di tempat terpisah Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh para pelaku adalah perbuatan Pidana. Ia menilai kalau persoalan ini bukan ancaman secara personil terhadap 2 orang wartawan, akan tetapi ini ancaman pada demokrasi.

"Oleh sebab itu APH harus segera bertindak, aparat harus menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.Intimidasi terhadap wartwan adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan dapat dipastikan perbuatan melawan hukum akan terus terjadi pada akhirnya masyarakat akan menjadi korban,"tutur Dr Herman yang di Kutip dari komentar WhatsApp Group (WAG) Minggu (29/06).

Lanjut Dr. Herman memaparkan, Keterlambatan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dapat memicu kecurigaan publik kalau ada oknum APH dibalik aksi sekelompok orang yang menghalangi wartwan ini.

"Kasus intimidasi terhadap wartwan yg dilarang masuk dan meliput suatu peristiwa di suatu daerah disertai pelarangan pemberitaan yang bernuansa negatif bukanlah delik aduan. Jadi kepolisian wajib bertindak proaktif," paparnya.

Menghalang halangi wartwan masuk ke suatu daerah dan melarang wartwan untuk memberitakan suatu peristiwa di daerah tersebut adalah perbuatan pidana. Hal ini telah di atur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers. 

Perbuatan menghalangi wartawan apalagi melakukan intimidasi maka orang yang bersangkutan berpotensi melanggar Pasal 19 UU 45 tentang kebebasan berekspresi, jika dilakukan oleh orang yang punyai posisi di pemerintahan termasuk di desa atau kecamatan maka dapat diancam dengan pasal 421 KHUP, " Tegasnya.

Tindakan secara nyata mengintimidasi wartawan dan melarang wartwan melaksanakan tugas jurnalistik harus segera ditindak karena unsur pidan nya sudah terpenuhi

1. Intimidasi ancaman verbal mencegah wartawan melaksanakan tugas jurnalistik. Hal melanggar psl 18 UU pers dan Pasal 335 KUHP

2. Menyatakan pelarangan masuk dan peliputan hal yang negatif hal ini bentuk penyensoran dan menghalangi tugas jurnalistik telah melanggar psl 4 dan psl 18 UU Pers.

3. Tindakan terkoordinasi dilakukan sekelompok orang sebagai tindakan bersama sama (pasal 55 KUPH) yg memperberat ancaman pidana

Menurut Dr. Herman, Pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap pelaku yang mengintimidasi wartwan dan melarang mereka masuk ke daerah itu dan melarang memberitakan hal yang negatif yang terjadi di daerah tersebut.

"Berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999, KUHP dan KUHAP sudah lebih dari cukup bagi kepolisian untuk melakukan penindakan, "tutupnya.

        *Jurnalis Mengalami Intimidasi*

Sebelumnya, diberitakan beberapa media bahwa: Wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satu Suara, mengalami intimidasi serta ancaman serius saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik terkait pertambangan emas yang diduga tanpa ijin(ilegal) tepatnya di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, pada Jumat (27/06/25).

Bahkan kedua wartawan sempat disandera dan mengalami penganiayaan, dipukul dan ditendang.

Setelah itu anggota Polsek Sungai Ayak datang dan mereka membawa R dan S (oknum wartawan) ke Polsek Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut. Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh Anggota Polsek Sungai Ayak.

              *Empat Point Pernyataan*

1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir

2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir

3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir

4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun Offline yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.

Penandatanganan Keempat point surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa izin.


Penulis: Selamet/Tim PWK

Sumber: PWK, Dr Herman Hofi Munawar

COMMENTS

Nama

artis,37,bandung,2,Bangkinang,3,Bekasi,1,bengkalis,3,berita,234,bisnis,14,bola,20,Cimahi,1,Copyright,4,Dairi,3,dumai,405,entertainment,11,fenomena,2,hot,133,hotel,8,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,2,inhu,1,Internasional,3,Jakarta,68,kalbar,5,Kampar,11,Kandis,3,Kepri,1,Kepulauan Meranti,2,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,55,Kuansing,14,kuliner,1,lampung,8,langkat,1,laptop,1,lowongan,12,Makasar,1,malang,1,Medan,7,motivasi,23,Musik,1,nasional,89,netbook,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,20,Otomotif,1,Palembang,1,pariaman,1,pekanbaru,216,pendidikan,10,penginapan,3,politik,32,Pontianak,1,Redaksi,2,rengat,2,riau,251,rohil,24,rohul,3,senibudaya,3,sepakbola,3,Siak,8,siber,2,sosial,31,Sulawesi,2,sulsel,2,sumatera,5,Sumbar,4,sumut,9,tapsel,1,teknologi,5,tembilahan,1,tokoh,4,touring,1,umkm,13,unik,5,video,2,wisata,12,
ltr
item
harian pers nusantara: PWK Desak APH Segera Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis di Sungai Ayak
PWK Desak APH Segera Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis di Sungai Ayak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwLVBrtmzVRzzObvRi5-AII5XpjcuQ8YEozGwENoF251KROcyEO9t8VqlyIpP1zzR4CRafKd-WddmbZ3G15Jou3D0knOJxAzMWvnYKTPKyj6lvOsTL5J5W1ULOGMuKG9s1hX1AVYT1EI5pbEfOU-ztQR73kMm2CVB4LHeZnqnyXn-FcoICTl-HiNnCvNE/s320/1000891031.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwLVBrtmzVRzzObvRi5-AII5XpjcuQ8YEozGwENoF251KROcyEO9t8VqlyIpP1zzR4CRafKd-WddmbZ3G15Jou3D0knOJxAzMWvnYKTPKyj6lvOsTL5J5W1ULOGMuKG9s1hX1AVYT1EI5pbEfOU-ztQR73kMm2CVB4LHeZnqnyXn-FcoICTl-HiNnCvNE/s72-c/1000891031.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2025/06/pwk-desak-aph-segera-tangkap-pelaku.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2025/06/pwk-desak-aph-segera-tangkap-pelaku.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content