Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1 No. 14. Berlangganan Iklan Hubungi ke HP. 0852-7158-7522 (Ican)

Bapenda Pekanbaru dan Dinas DPMPTSP Diduga Terlibat Pembiaran Terkait Plang Reklme Siluman, APH Layak Mengusut

PEKANBARU  - Kerja keras Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) dalam penindakan penertiban plang Reklame Ilegal ( Versi Pemko Pekanbaru )...

PEKANBARU - Kerja keras Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) dalam penindakan penertiban plang Reklame Ilegal ( Versi Pemko Pekanbaru ) di kota Pekanbaru menimbulkan pro dan kontra. Belum jelas dasar hukum dan anggaran atas penertiban ratusan plang reklame yang di turunkan pihak satpol PP Pekanbaru.

Bahkan setelah penertiban ratusan plang reklame, terhendus kabar Pemko Pekanbaru akan melakukan pelelangan atas ratusan plang reklame tersebut. Paling yang di tertibkan mula dari versi kecil, menengah dan besar. Bahkan ukuran terkecil satu plang reklame ditafsir media ini sekitar 40 kg bahkan untuk versi besar ukuran plang reklame sekitar 100 sampai 200 kg.

Publikasi sebelumnya di media online maupun media cetak, pihak Pemko Pekanbaru dan Satpol PP dengan  lantang mengatakan plang reklame yang di eksekusi satpol PP Pekanbaru dinyatakan ilegal atau dengan bahasa administrasinya tidak ter register di Bapenda Pekanbaru dan dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Media ini menduga banyak pihak yang ikut berperan terkait bebasnya berdiri plang reklame selama ini. Bahkan pemilik kewenagan yaitu dinas DPMPTSP dan Bapenda Pekanbaru, diduga ikut menikmati ratusan plang reklame di kota Pekanbaru.  Sangat tidak logika ratusan plang reklame ilegal yang ukurannya sangat besar berdiri tegak di kota Pekanbaru. 

Media ini berharap kepada bapak Walikota Pekanbaru Agung Nugroho agar memanggil dan meminta pertanggungjawaban kadis DPMPTSP Akmal Khuzairi dan manta eks kaba Bapenda Alek Kurniawan dan jajarannya.

Rabu ( 11/6/2025) mencoba menyambangi plt Kaban Bapenda Pekanbaru, menunggu 3 jam didepan ruangannya Tengku Deni ( Plt Kaban Bapenda Pekanbaru) enggan untuk menerima kehadiran awak media. Media ini berharap pihak APH sudah layak untuk mengusut tuntas siapa dalang penikmat plang reklame ilegal di kota Pekanbaru.

Berikut ketegasan sangsi Jika plang reklame di Pekanbaru dipasang tanpa izin, sanksi hukum yang mungkin dikenakan meliputi: 

" Administratif:

' Peringatan tertulis.

' Surat teguran.

' Pembongkaran reklame yang tidak berizin.

Denda administratif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Pekanbaru.

Pidana:

Dalam kasus tertentu, jika pelanggaran dianggap sangat serius atau berulang, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.

Lebih detailnya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru memiliki kewenangan untuk menertibkan reklame yang tidak berizin. Jika ditemukan reklame yang tidak memiliki izin, petugas bisa melakukan tindakan tegas seperti pembongkaran dan pengusutan lebih lanjut untuk menentukan sanksi yang sesuai. 

Peraturan terkait:

Peraturan daerah terkait reklame biasanya mengatur tentang kewajiban memiliki izin, persyaratan perizinan, dan sanksi bagi pelanggaran. Pelaku reklame wajib mematuhi peraturan daerah tersebut untuk menghindari sanksi hukum.

Dinas DPMPTSP juga terlibat pembiaran terhadap plang reklame ilegal selama ini berikut Proses terkait mengurus perizinan reklame di Kota Pekanbaru umumnya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Persiapan Dokumen:

Data Diri/Badan Usaha:

KTP/NPWP (untuk perorangan) atau Akta Pendirian/Surat Izin Usaha (untuk badan usaha).

Dokumen Reklame:

Denah lokasi, foto reklame yang akan dipasang (jika ada), serta perhitungan konstruksi (jika diperlukan).

Dokumen Lainnya:

Surat pernyataan kelayakan konstruksi, surat pernyataan tidak berubah bentuk, bukti sewa lahan (jika lahan milik swasta), dan IMB (jika reklame memiliki luas atau ketinggian tertentu). 

2. Pendaftaran:

Pendaftaran Online:

Jika tersedia, Anda bisa mendaftar perizinan reklame melalui portal perizinan online Kota Pekanbaru (misalnya, https://perizinan.pekanbaru.go.id/.

Pendaftaran Langsung:

Anda juga bisa mendaftar secara langsung di kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap) Kota Pekanbaru. 

3. Pemenuhan Persyaratan:

Mengisi Formulir:

Isi formulir pendaftaran yang sesuai dengan jenis izin reklame yang Anda ajukan.

Melampirkan Dokumen:

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan dilampirkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pembayaran Retribusi:

Jika ada retribusi yang perlu dibayarkan, bayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

4. Verifikasi dan Evaluasi:

Verifikasi Administrasi:

DPMPTSP akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang Anda ajukan.

Evaluasi Teknis:

Reklame akan dievaluasi secara teknis oleh tim teknis terkait, misalnya terkait kelayakan konstruksi dan dampak terhadap lingkungan. 

5. Penerbitan Izin:

Penerbitan Izin: Jika semua persyaratan terpenuhi, DPMPTSP akan menerbitkan izin reklame yang sesuai.

Pengambilan Izin: Anda bisa mengambil izin reklame yang sudah diterbitkan di kantor DPMPTSP.

6. Pemasangan dan Pemeliharaan:

Pemasangan:

Setelah mendapatkan izin, reklame bisa dipasang dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang ditetapkan.

Pemeliharaan:

Reklame harus dipelihara dengan baik agar tetap layak dan sesuai dengan izin yang diberikan.

Catatan:

Proses pengurusan perizinan reklame dapat bervariasi tergantung pada jenis reklame, lokasi pemasangan, dan persyaratan yang ditetapkan.

Untuk informasi lebih detail, sebaiknya Anda berkonsultasi langsung dengan DPMPTSP Kota Pekanbaru.


Liputan Tim

COMMENTS

Nama

artis,37,bandung,2,Bangkinang,3,Bekasi,1,bengkalis,3,berita,234,bisnis,14,bola,20,Cimahi,1,Copyright,4,Dairi,3,dumai,402,entertainment,11,fenomena,2,hot,132,hotel,8,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,2,inhu,1,Internasional,3,Jakarta,67,kalbar,4,Kampar,11,Kandis,3,Kepri,1,Kepulauan Meranti,2,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,55,Kuansing,13,kuliner,1,lampung,8,langkat,1,laptop,1,lowongan,12,Makasar,1,malang,1,Medan,7,motivasi,23,Musik,1,nasional,87,netbook,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,19,Otomotif,1,Palembang,1,pariaman,1,pekanbaru,210,pendidikan,9,penginapan,3,politik,32,Pontianak,1,Redaksi,2,rengat,2,riau,241,rohil,24,rohul,3,senibudaya,3,sepakbola,3,Siak,8,siber,2,sosial,30,Sulawesi,2,sulsel,2,sumatera,5,Sumbar,4,sumut,9,tapsel,1,teknologi,5,tembilahan,1,tokoh,4,touring,1,umkm,13,unik,5,video,2,wisata,12,
ltr
item
harian pers nusantara: Bapenda Pekanbaru dan Dinas DPMPTSP Diduga Terlibat Pembiaran Terkait Plang Reklme Siluman, APH Layak Mengusut
Bapenda Pekanbaru dan Dinas DPMPTSP Diduga Terlibat Pembiaran Terkait Plang Reklme Siluman, APH Layak Mengusut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmXCJWY4E1_XnFRD9Q59gMTvxBLJZQ42Bp8DOc1qXzXA6YkLtvy5LyKkhgieeinE1RyslDQFPn0hkbybL7aHQF0jHJiF81wum0gF37Ovi0MpWNGno0VClKCSiSVo99ikNJf6TpI1Acxxs91FWGVmbUbZcu3H_AGJpkc0dbb2XXmMByeiEj187tXq29Y84/s320/1000871529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmXCJWY4E1_XnFRD9Q59gMTvxBLJZQ42Bp8DOc1qXzXA6YkLtvy5LyKkhgieeinE1RyslDQFPn0hkbybL7aHQF0jHJiF81wum0gF37Ovi0MpWNGno0VClKCSiSVo99ikNJf6TpI1Acxxs91FWGVmbUbZcu3H_AGJpkc0dbb2XXmMByeiEj187tXq29Y84/s72-c/1000871529.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2025/06/bapenda-pekanbaru-dan-dinas-dpmptsp.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2025/06/bapenda-pekanbaru-dan-dinas-dpmptsp.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content