Dumai - Senin, 4 November 2024. Rapat Koordinasi tim terpadu dan penanganan konflik dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjel...
Dumai - Senin, 4 November 2024. Rapat Koordinasi tim terpadu dan penanganan konflik dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang pilkada serentak dalam pemilu 2024 di kota Dumai dilaksanakan dalam bentuk mediasi 3 Aliansi Serikat Buruh Pergudangan yang melakukan protes.
Dalam rapat koordinasi ini, Ketua Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Kota Dumai yaitu Ahmad Martilius mengungkapkan bahwa Bea Cukai tidak profesional, dengan mengeluarkan kebijakan secara sepihak dan tanpa sosialisasi.
Lius " sapaannya " juga mengatakan bahwa selain tanpa sosialisasi, Bea Cukai juga mengeluarkan aturan penunjukan satu gudang sebagai tempat penimbunan sementara ( TPS ) yang jelas mematikan gudang yang lain dan mengancam kerja ribuan buruh,
Beberapa tuduhan dari Ahmad Martilius selaku ketua Aliansi Serikat pekerja buruh pergudangan kota Dumai ini rasanya tidak berdasar dan hanya mengedepankan kepentingan pribadi.
Dalam hal ini, pejabat perwakilan kantor Bea Cukai Dumai menjelaskan " Yang harus di ketahui bersama adalah, bahwa aturan penunjukan gudang TPS kepada PT Dumai Bone Perkasa, bukan aturan yang di keluarkan oleh Bea Cukai Dumai, tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keungan ( PMK ) PMK 108 / 2020 dan PMK 109 / 2020, yang mengatur tentang pembongkaran dan penimbunan barang impor".
"Dalam Proses ini, Bea Cukai tidak pernah menunjuk PT Dumai Bone Perkasa, melainkan PT Dumai Bone Perkasa yang mengajukan surat permohonan kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara kepada kantor pelayanan Bea cukai tipe madya B, dan surat ini kami tindak lanjut ke kanwil Bea Cukai Riau hingga ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai di bawah Kementrian Keungan, baru setelah itu Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Riau mengeluarkan surat keputusan menteri keuangan Nomor 64/KM.4/WBC.03/2024"
"Sehingga informasi yang menyampaikan bahwa Penunjukan Gudang Tempat Penampungan Sementara ( TPS ) kepada PT Dumai Bone Perkasa oleh Bea Cukai Dumai adalah pernyataan yang tidak memiliki dasar dan mendiskreditkan integritas Bea Cukai Dumai" tegasnya
Pejabat Bea Cukai Dumai juga menambahkan " PMK ini di keluarkan dari tahun 2020, sehingga tidak tepat rasanya kalau sosialisasi menjadi landasan protes kawan kawan aliansi, dan mengenai kebijakan yang dikatakan dikeluarkan secara sepihak, yang harus di ketahui bersama bahwa aturan ini mengikat seluruh pengusaha pergudangan se-Indonesia, jadi bukan atas keinginan dan kepentingan kawan kawan Aliansi saja". Tutupnya
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai disisi lain juga mengatakan " Kami Bea Cukai Dumai yang menjadi representatif atau perpanjangan tangan negara tentu harus hadir dalam menjaga aturan aturan negara yang berkaitan dengan kawasan dan ruang lingkup kerja kami, sehingga menegakan aturan yang telah dikeluarkan oleh negara, bukan merupakan sikap arogan, namun sebuah ketegasan".
"Dan terkait dengan PMK ini, silahkan siapapun pengusaha pergudangan TPS yang ada di kota Dumai, untuk mengikuti langkah PT Dumai Bone perkasa mengurus izin pergudangannya, sehingga tidak ada lagi yang mengatakan Bea Cukai Dumai memonopoli Gudang TPS" tegasnya.
" Hari ini Bea Cukai Dumai tegak lurus kepada amanat Bapak Prabowo selaku Presiden Republik Indonesia terkait program program nasional yang bersifat penerimaan negara bukan pajak, dan aktifitas ini sangat erat dengan penyelundupan, sehingga langkah ini kami tegakan juga dalam rangka meningkatkan citra baik Bea Cukai yang mengatur tentang aktifitas Expor/Impor " tutupnya
Rilis : Bea dan Cukai
COMMENTS