Pekanbaru - PSP (Program Sekolah Penggerak) adalah program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi...
Pekanbaru - PSP (Program Sekolah Penggerak) adalah program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselerasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajaran.
Program Sekolah Penggerak berbeda dengan Program Sekolah Model atau Sekolah Rujukan. Perbedaannya Program Sekolah Penggerak adalah :
1. Merupakan program kolaborasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah.
2.Terdiri dari 5 jenis intervensi yang terintegrasi berupa pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemerintah Daerah, pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru, pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data,dan digitalisasi.
3.Sekolah Memiliki ruang lingkup untuk jenjang PAUD, SD, SMP,
SMA dan SLB, baik sekolah negeri dan swasta mencakup seluruh Kondisi
4.Dilakukan secara berkelanjutan, hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.
Program sekolah model atau sekolah rujukan merupakan program pusat dengan intervensi berupa:
1.Bimtek
2.Bantuan Pemerintah
Ruang lingkup tidak mencakup seluruh kondisi sekolah.
Menurut Kepala BPMP (balai penjaminan mutu pendidikan) provinsi Riau, yang terletak di Jl.Gajah, Hangtuah kota Pekanbaru
Bapak Dr. Wisma Endrimon yang akrab disapa bang momon, menyambut dengan ramah kedatangan tim media di suasana yang santai,kemudian menjelaskan bagaimana proses kepala sekolah dan guru untuk bisa menjadi PSP(Program Sekolah Penggerak).
Quality Control pada Seleksi awal sekolah penggerak adalah BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan ) mensosialisasikan ke Pemerintah Daerah dan setelah lolos seleksi dari Ditjen GTK (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) kemudian diserahkan kepada BGP (Balai Guru Penggerak) untuk melakukan pembelajaran dan pembinaan serta pembekalan.
Proses akhirnya, BPMP akan terus bersinergi dengan BGP, memantau dan mendampingi seperti, dalam perencanaan berbasis data memanfaatkan rapor pendidikan dan apakah sekolah ini sudah melakukan dengan benar seperti : DAK (Dana Alokasi Khusus), kinerja BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Saat dipertanyakan dan berdasarkan dari pantauan awak media dilapangan dan dari narasumber yang dapat dipercaya ,di duga adanya mutasi dan rotasi Kepala sekolah penggerak ke sekolah bukan sekolah penggerak (PSP) dan di duga mutasi tersebut Maladministrasi "Tentang Program Penggerak Sekolah (PSP).
Dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KepmendikbudRistek )Nomor 371/M/2021 tentang Program Penggerak Sekolah (PSP) menjelaskan "kepala dinas pendidikan atau pejabat yang ditunjuk bagi kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan diketahui oleh ketua yayasan/badan perkumpulan di wilayahnya atau pejabat yang ditunjuk, yang memberikan dukungan kepada kepala satuan pendidikan dalam hal:
a) keikutsertaan dalam proses seleksi;
b) izin untuk melaksanakan tugas sebagai kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak; dan
c) tidak memindahtugaskan yang bersangkutan ke luar Provinsi/Kabupaten/Kota ataupun Sekolah lain yang bukan pelaksana Program Sekolah Penggerak selama 4 (empat) tahun.
Bapak Dr. Wisma Endrimon menerangkan kepada awak media "Untuk memutasikan dan atau Mengganti Kepala Sekolah Penggerak kewenangan itu ada pada Pemerintah Daerah sendiri BPMP tidak boleh intervensi".
Bahwa dalam Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak pada Point Sanksi menjelaskan,
1. Kepala daerah provinsi/kabupaten/kota atau ketua yayasan/badan
perkumpulan penyelenggara satuan pendidikan pelaksana Program
Sekolah Penggerak yang melakukan perubahan status kepala
satuan pendidikan yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf C angka 3 huruf j, diberikan
sanksi yaitu daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi
Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang
dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya.
2. Satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak yang
mengundurkan diri sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak,
maka satuan pendidikan dimaksud diberikan sanksi pembatalan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diikuti dengan penarikan buku teks untuk pembelajaran
paradigma baru oleh Kemendikbudristek melalui unit
pelaksana teknis; dan
b. pengembalian Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP)/Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Kinerja pada tahun berkenaan yang telah diterima oleh satuan pendidikan kepada pemerintah pusat.
Pengembalian BOP/BOS Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dalam hal ini,jika terbukti dugaan adanya mutasi terhadap Kepala Sekolah Penggerak ke sekolah yang bukan sekolah penggerak telah bertentangan dengan yang tertuang di dalam Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021, dan dengan adanya mutasi tersebut menjadi tanda tanya bagi masyarakat dan siapa yang bertanggungjawab terhadap mutasi tersebut ,apakah pemerintah daerah (Pemda) dan apa alasan yang berada dibalik mutasi terhadap kepala sekolah penggerak tersebut.
Di akhir bincang-bincang nya kepala BPMP Riau ini berharap kepada pemerintah daerah terkait untuk bisa meninjau kembali dan juga mengingat sudah ada MOU, sehingga program pembinaan sekolah tetap berjalan dan tidak berhenti, walaupun bantuan yang diberikan tidak besar tapi sudah digunakan untuk program sekolah, kan sayang jika Guru-guru dan siswa nya tiba-tiba terhenti programnya, Kalau mau"(red) Untuk di tinjau ulang kembali.
"Dan untuk kepala Sekolah Penggerak yang di mutasi di luar sekolah penggerak,beliau berharap tetaplah lakukan hal-hal baik seperti yang selama ini ,dengan sukses yang baru walaupun tidak dapat bos kinerja misalnya, tunjukan bahwa memang kepala sekolah yang hebat, lolos seleksi dan jangan putus asa, kembangkan potensi yang bagus di tempat yang baru,walaupun tidak sekolah penggerak" tutup nya mengakhiri.
Terkait hal ini awak media sudah mencoba untuk konfirmasi dengan , M. Job Kurniawan (Plt) Kadisdik Provinsi Riau
Melalui Telpon Seluler dan via WhatsApp namun hingga berita di publish belum bisa tersambung, untuk hal tersebut awak media akan segera melakukan konfirmasi ulang kepada beliau ...(Bersambung)
COMMENTS