Pekanbaru, Riau - Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan an...
Pekanbaru, Riau - Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Begitulah bunyi yang tertera dalam peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, namun hal tersebut tidak membuat ID (inisial) yang disebut- sebut sebagai Big Bos Ilegal Logging (Ilog) tak merasa takut, bahkan menurut informasi dari narasumber yang tak ingin indentitasnya dipublikasikan, ID (Big Bos Ilog - red) diduga dapat mengendalikan Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Riau.
"Kegiatan ini sudah berjalan mulus sekian lamanya dan setiap malam mengeluarkan Ilog dua puluh (20) mobil Colt Diesel bahkan lebih. Kayu hasil perambahan hutan tersebut dimuat kayu di wilayah Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau," tutur Narasumber tersebut.
Tim Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPD PJRI ) Provinsi Riau, pada Senin (12/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB, "turun gunung" untuk memastikan informasi yang diterima selama ini dari masyarakat Siak Kecil dan juga masyarakat Kabupaten Siak yang kebetulan berbatasan.
Kebenaran informasi yang dihimpun oleh DPP SPI dan DPD PJRI di wilayah Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, yang bermuara di Siak Kecil Riau, sangat luar biasa. Pengelolaan Ilog tersebut dirakit dan dialirkan ke sungai yang saat itu dalam keadaan pasang.
Menyaksikan langsung operasi muat Ilog ke mobil, Tim DPP SPI dan LSM Penjara Indonesia mengelilingi wilayah yang dijadikan "Pelabuhan Tikus".dan tempat penimbunan kayu yang sudah diolah dari hutan lindung. Serta beberapa tempat operasi muat kayu ilog tersebut.
Masyarakat dari awal memberikan informasi kepada tim DPP SPI dan LSM Penjara Indonesia bahwa kegiatan tersebut dikawal oleh Oknum TNI dan Oknum Polisi.
"Kalau siang belum ada aktivitas Pak, biasanya mereka mulainya sore hari sampai malam dan kadang-kadang sampai subuh hari. Mereka juga biasanya dikawal Oknum TNI dan Oknum Polisi," ungkap Narasumber.
"Mereka biasanya muat kayu itu di lapangan dekat jembatan itu. Ada 3 titik tempat muat mereka di situ. Kayu yang baru sampai dari hutan itu melalui sungai langsung dimuat malam itu juga," jelasnya.
Dikatakan Narasumber, beberapa orang dari perorangan juga melakukan hal yang sama, seperti ; Jahulak, Heri, Hasan, Anton. Tetapi perorangan ini hanya sedikit, hanya 2 (dua) sampai 4 (empat) mobil setiap malam.
Setelah menunggu beberapa saat, Tim Investigasi sangat jelas sekali melihat praktek berjalanya kegiatan di lokasi. Puluhan mobil truck jenis Colt Diesel sudah terparkir rapi di titik lokasi tersebut. Ada yang sudah memuat, ada yang sedang muat dan banyak yang masih antri menunggu muatan ilog yang sudah di olah menjadi Papan dan Broti.
Kedatangan tamu tak diundang (Tim Investigasi - red), pekerja memanggil-manggil Pengawas Lapangan seakan-akan butuh perlindungan.
"Bang, kami divideokan ini, mana pengawalnya, masa kami muat gak ada yang ngawal, datanglah ke sini, kami divideokan ini," ucap pekerja dalam telepon pembicaraannya di telepon.
Tak berselang lama, seorang pria tanpa mengenakan baju, mengaku bernama Ridwan Dalimunte datang menghampiri Tim Investigasi dan langsung mempertanyakan maksud dan tujuan Tim Investigasi.
"Kakak dari mana kak, kita bincang-bincang di atas lah, ada pengawas di atas," ucap Ridwan Dalimunte sambil melangkah ke arah atas.
Guna mengkonfirmasi kegiatan tersebut, Tim Investigasi menemui Kordinator Pelaksana/Pengawas, Kanon.
"Kakak dari mana kak? sinilah kita cerita, mobilnya parkir disini aja, kasian yang kerja pada takut," ucap Kanon,
" Ini yang Punya Indra, dia di Pekanbaru, kalau kakak mau jumpa biar saya jumpakan kak, tapi gak bisa malam ini tapi dalam waktu dekat kak," ucap Kanon saat Tim Investigasi mengutarakan maksud kedatangannya, ingin mengkonfirmasi aduan masyarakat dan hasil temuan Tim di lokasi.
Sebelumnya, Tim Investigasi juga mewawancarai seorang supir dengan PA (inisial) yang berada di lokasi tempat muat Ilog.
Ia mengatakan bahwa, kayu akan dibawa ke Pekanbaru dan di dalam perjalanan ada yang mengawal.
"Kami hanya membawa kayu ini aja kak, kami bawa ke Pekanbaru," ucap PA,
"Kadang ke Dumai, kadang ke Kerinci, ya tergantung arahan Bos nya kemana," tutur PA.
"Setau saya bosnya bang Indra yang di Pekanbaru," katanya.
LSM Penjara Indonesia melalui Wakil Sekretaris, Tri Wahyudi mengatakan bahwa, perambahan hutan yang kembali marak di wilayah Hukum Provinsi Riau harusnya dapat dan segera ditindak tegas oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi Riau untuk menjaga keberlangsungan hidup di masa depan.
Tri juga menilai, lemahnya pengawasan dari APH membuat tudingan masyarakat bahwa maraknya praktek Ilegal Loging karena adanya kerjasama yang baik oleh oknum APH yang tidak bertanggung jawab,
"Saya sangat berharap Polda Riau memberantas praktek Ilegal Logging di Provinsi Riau, karena kami sangat jelas telah menemukan bukti Ilog tersebut bebas tanpa tersentuh Hukum," pinta Tri.
Lanjut Tri, melihat bebasnya praktek Ilegal Loging ini, kami mendukung dugaan masyarakat atas ikut sertanya oknum Aparat Penegak Hukum dalam sangat terbukanya praktek Ilog ini di perkampungan yang bebas dimuat di ruang terbuka tanpa ada rasa bersalah atas praktek Ilog tersebut.
"Atas dasar kepedulian terhadap lingkungan hidup dan Hukum yang berlaku, kami minta tegas Kapolda Riau, Irjenpol Muhammad Iqbal, S.I.K, M.H untuk menindak tegas pelaku- pelaku Ilog yang sudah pasti merusak alam. Kami dari LSM PJRI sebagai kontrol sosial juga bersedia mendampingi pihak APH, jika dibutuhkan turun ke TKP dan memberantas Pelaku Ilog tersebut," pungkas Tri.
Sampai berita ini dimuat, beberapa kali ditelepon di No. 0813-64xx-xxxx, ID tidak mengangkat panggilan dari HP untuk konfirmasi. (xxx).
Sumber : DPP SPI
COMMENTS