PEKANBARU/RIAU – Informasi dan investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia ( LSM PJRI ) Dewa...
PEKANBARU/RIAU – Informasi dan investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia ( LSM PJRI ) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau di wilayah kabupaten kuantan singingi salah satu kabupaten yang memiliki Hutan Lindung di provinsi riau, Informasi yang beredar dan hasil temuan investigasi di lapangan LSM PJRI melihat berkembangnya salah satu usaha kebun sawit yang di duga di lahan hutan lindung tersebut sebanyak 480 hektar dengan pengelolaan bertahap dari tahun 2010, 2015, 2021 yang di miliki oleh salah satu pengusha kebun sawit yang disebut inisial ATB.
Tidak sampai disitu saja LSM PJRI juga menyurati BPN Riau pada 14 maret 2022, perihal permohonan informasi dan klarifikasi, yang di tujukan langsung kepada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau di jalan Cut Nyak Dien, no.05, Kota Pekanbaru, Nomor surat, 015/DPD-PJRI/III/2022.
LSM PJRI meminta informasi yang lengkap dari BPN Riau terkait titik koordinat lahan ATB tersebut, untuk menyesuaikan data yang dimiliki oleh LSM PJRI, sebab di lahan tersebut sudah di kelola bertahap oleh ATB di lahan yang diduga hutan lindung.
Bulan maret 2022 sampai November 2022, BPN Riau tidak membalas surat LSM PJRI,sudah terlalu lalai kementerian BPN Riau tidak membalas surat LSM, dengan itu tim LSM sambangi BPN Riau yang di sambut oleh Juniar Huta Galung sebagi Kepala bagian lima (V) di BPN Riau, 22/11/2022 di ruangan nya di lantai dua (2) gedung BPN Riau.
Diskusi dimulai oleh ibu Juniar yang menanyakan kedatangan LSM, dan lansung melanjutkan perbincangan, di sana tidak di temukan komuniksi yang merujuk kepada tujuan surat LSM PJRI, yang ahirnya dirinya (red) mengarahkan tim ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH) karena diduga ia tidak mampu untuk menguraikan nya, dan bahkan Juniar dengan tegas mengatakan bahwa BPN Riau tidak berani memberi surat tugas kepada BPN Kabupten Kunsing terkait hal ini,
“ Darimana pak, bu, terkait surat LSM silahkan aja, ke BPKH karena kami tidak berani memberikan surat tugas Kepada BPN Kabupaten Kuansing, lanjutnya, “ Karena hal ini tidak menjadi kewenangan kami.” Ucapnya.
Saat di pertanyakan dengan balasan surat dan wewenangnya ke BPN Kuansing adalah jalur administrasi tugas BPN Provinsi bekerja sama dengan BPN kabupaten kota, jika fungsi organisasi badan tersebut di laksanakan sesuai dengan foksi tugas nya, namun beliau ngotot mengatakan bahwa BPN Riau Tidak berani memberikan surat tugas ke BPN Kabupaten.
“ Tidak pak, tidak berani kami memberikan surat tugasnya ke kabupaten.” Ujarnya mengulangi dan tidak memberi bukti pengiriman balasan surat LSM.
Sontak saja ini menambah daftar mindset buruk terhadap kinerja BPN, dengan diduga buruknya kinerja BPN dalam melayani masyarakat dalam administrasi surat menyurat padahal kop kementerian, tim mempertanyakan apakah ada pengaruh menurunnya kinerja BPN dengan kasus OTT ya di alami oleh beberapa pejabat BPN Riau yang sudah viral di media massa tersebut ? Tanya Tri wahyudi.
“ Tidak lah pak.” Ucap Juniar Hutagalung agak malu.
Pertemuan yang diduga mendatangkan kekecewaan kepada TIM LSM PJRI saat itu mengatakan kekecewaannya kepada Juniar yang mewakili Kepala Badan Pertanahan Nasional Riau, kepada media,
"Kami menilai pihak BPN tidak serius menanggapi laporan masyarakat atau memang sengaja buang badan dengan menyarankan pengaduan ke pihak BPKH, Kami juga bingung dengan balasan surat dari BPN, karna tidak menjawab satupun dari pertanyaan dalam surat yang telah kami layangkan, kami sangat kecewa dengan kinerja BPN Riau, Selain itu, kami berharap agar pihak BPN dapat memberikan keterangan serta kejelasan informasi sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) agar masyarakat tidak salah menilai secara kasat mata, dikarenakan ini adalah persoalan dugaan hutan lindung yang dialih fungsikan oleh perseorangan tanpa izin, juga menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak dan demi masa depan generasi penerus bangsa kelak, karena kita di Negara ini di atur oleh Undang-Undang,” tutup tri wahyudi yang saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris DPD PJRI Riau.
Liputan Tim DPP SPI
Rilis resmi DPP SPI
COMMENTS