Guru sebuah pekerjaan profesional yang berkaitan erat dalam mencetak generasi mendatang. Kinerja guru seolah di pertanyakan oleh seba...
Guru sebuah pekerjaan profesional yang berkaitan erat dalam mencetak generasi mendatang. Kinerja guru seolah di pertanyakan oleh sebagian orang karena mendapatkan penghasilan tambahan yang berbeda dengan pekerjaan lainnya di lingkungan pemerintahan. Sentimen-sentimen negatif selalu bermunculan di wajah guru Indonesia. Untuk itu pemerintah membuat kebijakan dengan melakukan uji kompetensi guru ( UKG) berbasis komputer tahun 2015.
Hasil Uji kompetensi tersebut guru mulai di petakan berdasarkan kompetensi yang dimiliki guru. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru dan dosen harus memiliki empat keterampilan.
Empat keterampilan itu adalah: kompetensi paedagogi, kompetensi profesional, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian. Dari keempat keterampilan itu yang lebih ditekankan adalah kompetensi paedagogi dan kompetensi profesional.
Kompetensi paedagogi menekankan bagaimana guru tersebut mengelola dan mengunakan ilmu kependidikannnya dalam membimbing dan mengajar siswa di sekolah. Sedangakan kompetensi profesional berkaitan dengan basic ilmu yang diampu oleh guru sesuai dengan latar belakang pendidikan kesarjanaan guru itu. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial tidak diujikan karena berkaitan dengan pribadi dan hubungan sosial guru itu sendiri.
Uji kompetensi guru menghasilkan rapor digital untuk setiap guru di Indonesia. Dalam rapor digital terdapat 10 kelompok kompetensi , mulai dari kelompok kompetensi A( KK A) sampai kelompok kompetensi J ( KK J). Rapor digital tersebut di dapat melalui uji kompetensi guru melalui tes berbasis komputer ( online). Bagi para guru yang sudah usia lanjut tentu berhadapan dengan komputer merupakan beban yang berat. Walau demikian mereka tetap harus mengikuti uji kompetensi tersebut.
Hasil uji kompetensi guru di tahun 2015 menjadi beban rapor yang harus di perbaiki oleh guru- guru di Indonesia. Siswa di sekolah mempunyai kriteria ketuntasan minimum(KKM), guru juga diberi Kriteria Ketuntasan Minimum(KKM) yang sejak dari tahun 2015 sampai tahun 2019 meningkat. Mulai dari batas 5,5 dan tahun berikutnya mengalami peningkatan hingga mencapai 8,0 di tahun 2019. Saat ini guru banyak mengalami kegundahan berkaitan dengan rapor merah yang mereka miliki. Rapor merah itu harus di perbaiki sampai mencapai batas ketuntasan.
Jika tidak di perbaiki banyak asumsi yang bermunculan berkaitan dengan uang sertifikasi. Asumsi yang beredar menyatakan bila tidak diperbaiki maka salah satu cara untuk menghilangkan uang sertifikasi guru. Bila guru memiliki rapor merah dan tidak mengalami perubahan nilai maka guru itu tidak kompeten dan dianggap tidak layak mendapatkan tunjangan. Itu semua baru asumsi yang beredar di pelataran guru. Tapi bila ditinjau kembali, dua tahun belakangan ini menyeleksi guru ikut PLPG untuk mendapatkan seritifikat sertifikasi harus mendapatkan nilai batas KKM 65 berdasarkan UKG 2015.
Pada tahun ini para guru di tingkat pendidikan dasar digesa untuk memperbaiki nilai rapor yang merah. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK ) telah melakukan pembekalan dan penyegaran untuk para IN ( instruktur Nasional) yang di pilih berdasarkan nilai rapor tertinggi di daerah masing - masing.
Perbaikan nilai rapor merah guru dilakukan melalui jalur mandiri dengan biaya sendiri. Walaupun ada bantuan pemerintah tapi, hanya pada beberapa bidang studi. Maka lebih banyak guru memperbaiki dengan jalur swadana. Dalam satu tahun guru hanya boleh memperbaiki 2 modul KK. Dua modul yang diperbaiki guru di bimbing oleh Instruktur Nasional yang telah mendapatkan pembekalan terlebih dahulu.
Sistematika pelaksanaannya melalui tatap muka. Proses pembelajaran mengali isi modul yang telah disediakan dan mengerjakan lembar kerja(LK). Di akhir pembelajaran akan dilaksanakan tes akhir secara komputer(online).
Dengan adanya perbaikan rapor merah guru melalui jalur peningkatan kompetensi berkelanjutan (PKB)mandiri atau bantuan pemerintah. Semoga kedepannya kompetensi guru tidak diragukan lagi. Guru sebagai profesional pendidik yang memiliki kompetensi dalam mencerdaskan anak bangsa. Sehingga tidak ada lagi sinisme dari berbagai pihak.
Oleh : Jumaiyah, S.Pd
(Guru SMP 14 Dumai)
COMMENTS