Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1. Berlangganan Iklan Hubungi ke Contact Person. 0852-7158-7522 (Ican)

Jelang Vonis, Abdul Wahid Minta Doa; Advokat Tegaskan Tak Ada Perintah Pengumpulan Dana dan Unsur Pemerasan Tak Terbukti

Foto/Istimewa   PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, K...

Foto/Istimewa 
PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Abdul Wahid, berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dalam sidang putusan yang dijadwalkan pada Kamis (30/7) mendatang.

Harapan itu disampaikan Gubernur Riau nonaktif tersebut usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (28/7). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," kata Abdul Wahid.

Dalam sidang tersebut, tim advokat Abdul Wahid menegaskan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) dan secara tegas menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam replik.

Pada bagian pembuka duplik, advokat mengajak majelis hakim menjadikan putusan perkara tersebut sebagai cerminan tegaknya hukum dan keadilan.

"Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji seorang cendekiawan Melayu, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah," ujar advokat dalam dupliknya.

Menurut tim advokat, keadilan yang diberikan kepada seorang terdakwa tidak hanya menyangkut pemulihan hak terdakwa, tetapi juga berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Dalam pokok duplik, advokat membantah sejumlah argumentasi JPU, termasuk terkait mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Advokat menyatakan fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perintah ataupun pemaksaan dari Abdul Wahid kepada para kepala UPT maupun pejabat lainnya untuk menyerahkan uang.

Mereka juga menilai replik JPU tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk mengenai tuduhan adanya pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.

Selain itu, tim advokat kembali menyoroti keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam yang dinilai berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain. Mereka juga mempersoalkan adanya perbedaan keterangan antara Dani Nursalam dan Muh Arief Setiawan terkait dugaan penyerahan uang.

Dalam dupliknya, penasihat hukum menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak terbukti memaksa, meminta, ataupun menerima uang sebagaimana didakwakan JPU. Mereka juga menyatakan alat bukti yang diajukan penuntut umum belum cukup membuktikan keterlibatan Abdul Wahid dalam perkara tersebut.

Atas dasar itu, advokat memohon majelis hakim menerima nota pembelaan, menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya. (**)

COMMENTS

Ucapan Selamat

Ucapan Selamat
Nama

Aceh Tamiang,1,air haji,1,amerika,1,arab saudi,8,artikel,2,artis,36,Bagansiapiapi,1,Balige,1,banda aceh,3,Bandar Lampung,3,bandung,2,Bangkalan,1,Bangkinang,4,banten,1,batam,8,bazar,1,bea cukai,1,Bekasi,1,bengkalis,11,berita,166,bisnis,7,Blitar,10,bola,11,Bolaang Mongondow,1,Boyolali,4,budaya,5,Bukittinggi,1,cerita,4,cerpen,1,Cimahi,1,cina,1,Copyright,3,daerah,1,Dairi,3,dumai,501,entertainment,7,fashion,4,fenomena,5,hot,143,hotel,6,hukum,2,iklan,5,indrapura,1,info,17,inhil,2,inhu,4,Internasional,5,Jakarta,103,Jambi,1,jatim,95,jawa barat,1,jawa tengah,14,jawa timur,162,kabanjahe,2,kaimana,4,kalbar,9,Kampar,18,Kandis,3,karhutla,1,karo,2,Keerom,6,Kepri,9,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,5,komik,4,kontak,1,kriminal,52,kuala lumpur,3,Kuansing,18,kuliner,3,lampung,37,langkat,1,lowongan,4,Lunang,3,madinah,1,Madiu Raya,2,Madiun,46,magetan,1,Makasar,1,malang,3,malaysia,2,Manado,1,Manokwari,4,Manokwari utara,1,Medan,9,Mekah,7,minas,1,Morowali,3,Mosso,2,motivasi,13,Musik,1,nasional,138,Ngada,1,Nganjuk,9,ngawi,3,nopenting,1,NTB,1,NTT,1,olahraga,25,opini,23,organisasi,16,Otomotif,2,Padang,3,Painan,14,Palembang,2,Palu,1,pamekasan,1,pandagelang,1,papua,13,papua barat,40,pariaman,1,Parungpanjang,1,Pasaman barat,1,pekanbaru,530,Pelalawan,4,pencak silat,1,pendidikan,5,penginapan,1,perumahan,1,pessel,7,politik,29,Ponorogo,18,Pontianak,1,puisi,3,Redaksi,2,rengat,3,riau,722,ribu,1,rohil,40,rohul,2,salatiga,1,Sambas,2,Sanggau,1,Sei Kijang,1,selat panjang,4,senibudaya,9,sepakbola,8,Siak,9,siber,5,Sigi,2,sosial,50,sport,1,Sragen,2,Sukoharjo,1,Sulawesi,7,Sulawesi Tengah,3,Sulawesi Utara,1,sulsel,3,Sulut,1,sumatera,47,Sumbar,32,sumut,25,Surabaya,12,tanah karo,5,Tapan,1,Tapanuli Tengah,2,tapsel,1,tarutung,1,tausiah,1,teknologi,2,teluk bintuni,6,tembilahan,1,Teso Nilo,1,toba,3,tokoh,9,touring,1,trending,1,trenggalek,76,Tuban,1,Tulungagung,75,ulama,1,umkm,29,unik,15,Waris,2,watansoppeng,1,wembi,1,wisata,9,wonogiri,6,Yogyakarta,2,
ltr
item
harian pers nusantara: Jelang Vonis, Abdul Wahid Minta Doa; Advokat Tegaskan Tak Ada Perintah Pengumpulan Dana dan Unsur Pemerasan Tak Terbukti
Jelang Vonis, Abdul Wahid Minta Doa; Advokat Tegaskan Tak Ada Perintah Pengumpulan Dana dan Unsur Pemerasan Tak Terbukti
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhL-WnNCZmvAlzUYO0RA_VEvgeTn0Def20tAaI05o3CuRboiuROCyhVr6LSU0IQFnSWmyrw_jVaopRkAwtBhyBrH19f-Uusr8FzJidjGj_s4vzi9ja1e09Oa2N_si2fyd9qeSaF2_-E8my5xzcOEhEhV54UMv0-mwFR0fLxIAmBcc6InDW_u8fJg71M3_Q/w512-h640/1001456328.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhL-WnNCZmvAlzUYO0RA_VEvgeTn0Def20tAaI05o3CuRboiuROCyhVr6LSU0IQFnSWmyrw_jVaopRkAwtBhyBrH19f-Uusr8FzJidjGj_s4vzi9ja1e09Oa2N_si2fyd9qeSaF2_-E8my5xzcOEhEhV54UMv0-mwFR0fLxIAmBcc6InDW_u8fJg71M3_Q/s72-w512-c-h640/1001456328.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2026/07/jelang-vonis-abdul-wahid-minta-doa.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2026/07/jelang-vonis-abdul-wahid-minta-doa.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content